بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذى بنعمته تتم الصالحات
Freemuslimstock.com adalah website penyedia gambar digital gratis yang berorientasi pada nilai-nilai Islami. Gambar-gambar dalam website ini adalah hasil karya para kontributor yang sesuai dengan visi kami, yaitu menghasilkan karya yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Kehadiran Freemuslimstock.com berawal dari kesulitan para guru di Sekolah Tahfizh Daarus Sunnah dalam mendapatkan gambar digital yang sesuai syariat untuk keperluan bahan ajar di kelas. Kami berharap website ini bisa menjadi sumber referensi dan inspirasi bagi para pendidik, baik guru dan orang tua, serta kaum Muslimin secara umum dalam berkarya. Freemuslimstock.com diprakarsai oleh founder Ebook Sunnah & Muslim Kecil.
Mengapa gambar harus sesuai syariat?
Kami meyakini Islam sangat sempurna. Allah dan RasulNya telah menetapkan syariat Islam sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan. Pedoman tersebut berupa perintah dan larangan yang wajib ditaati oleh setiap Muslim. Termasuk di dalamnya adalah larangan menggambar makhluk yang bernyawa (ash shurah).
Dalam sebuah hadits, diriwayatkan dari Sa’id bin Abi Al Hasan berkata, Aku pernah bersama Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ketika datang seorang kepadanya seraya berkata; “Wahai Abu ‘Abbas, pekerjaanku adalah dengan keahlian tanganku yaitu membuat lukisan seperti ini”. Maka Ibnu ‘Abbas berkata: “Yang aku akan sampaikan kepadamu adalah apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yaitu beliau bersabda: “Siapa saja yang membuat gambar ash shurah, Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh (nyawa) kepada gambarnya itu dan sekali-kali dian tidak akan bisa melakukannya selamanya”. Maka orang tersebut sangat ketakutan dengan wajah yang pucat pasi. Ibnu Abbas lalu berkata:
وَيْحَكَ، إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ، كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ
“Celaka engkau, jika engkau tidak bisa meninggalkannya, maka gambarlah olehmu pepohonan dan setiap sesuatu yang tidak memiliki ruh (nyawa)” (HR. Bukhari no.2225).
Dan dalam hadits yang lain, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
قاَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِيْ ، فَلْيَخْلُقُوْا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوْا حَبَّةً، أَوْ شَعِيْرَةً
“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111). Telah jelas dari hadits di atas bahwa Allah dan RasulNya melarang membuat gambar makhluk bernyawa, semisal manusia dan hewan. Sedangkan menggambar benda yang tidak memiliki ruh seperti tanaman atau benda mati dibolehkan.
Gambar makhluk bernyawa yang tidak sempurna
Sebagian ulama memberikan kelonggaran menggambar makhluk bernyawa jika tidak ada kepalanya atau ada kepalanya namun tidak sempurna wajahnya.
Terdapat hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ
“Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al Baihaqi no.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al Ismai’ili dalam Mu’jam Asy Syuyukh no. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1921). Andaikan hadits ini mauquf pun, memiliki hukum marfu‘, disandarkan isinya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Hadits ini menunjukkan bahwa inti dari ash shurah adalah kepala, jika gambar kepala tidak ada maka tidak lagi disebut ash shurah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:
الذي ما تتبين له صورة ، رغم ما هنالك من أعضاء ورأس ورقبة، ولكن ليس فيه عيون وأنف: فما فيه بأس؛ لأن هذا لا يضاهي خلق الله
“Gambar makhluk bernyawa yang tidak jelas, seperti yang memiliki anggota tubuh seperti yaitu kepala dan leher, namun tidak ada matanya dan tidak ada hidungnya, maka yang seperti ini tidak mengapa. Karena tidak menandingi ciptaan Allah”.
Beliau juga mengatakan:
إذا لم تكن الصورة واضحة، أي: ليس فيها عين، ولا أنف، ولا فم، ولا أصابع: فهذه ليست صورة كاملة، ولا مضاهية لخلق الله عز وجل
“Jika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada jari-jarinya, maka ini bukan gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/278-279).
Menggambar menggunakan bantuan AI (Artificial intelligent)
Penggunaan AI dalam membuat gambar sudah banyak ditemui saat ini. Meskipun tidak menggambar secara langsung, hukum larangan menggambar makhluk bernyawa tetap berlaku sama halnya menggambar dengan tangan. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
ِوَإِنْ قُطِعَ مِنْهُ مَا لَا يَبْقَي الْحَيَوَانُ بَعْدَ ذَهَابِهِ، كَصَدْرِهِ أَوْ بَطْنِهِ، أَوْ جُعِلَ لَهُ رَأْسٌ مُنْفَصِلٌ عَنْ بَدَنِهِ, لَمْ يَدْخُلْ تَحْتَ النَّهْيِ، لِأَنَّ الصُّوْرَةَ لاَ تَبْقَي بَعْدَ ذَهَابِهِ، فَهُوَ كَقَطَعِ الرَّأْس
“Apabila dihilangkan bagian yang membuat makhluk hidup tidak bisa hidup jika kehilangan bagian itu, seperti: dadanya, perutnya, atau menjadikan kepalanya terpisah dari badannya, maka tidak termasuk ke dalam larangan. Karena tidak lagi disebut gambar (makhluk) setelah kehilangan organ-organ tersebut, serupa dengan memotong kepala.” (Al-Mughni li Ibn Qudamah, 10: 201, cet. Dar ‘Aalam al-Kutub)
Syekh Al-Munajjid rahimahullah juga memberikan fatwa dalam website beliau,
رسم الصور عن طريق الذكاء الاصطناعي، بحيث يأمر الإنسان الجهاز برسم شيء ما، فيقوم بما يأمره به، يأخذ حكم الرسم؛ إذ لا فرق بين أن يرسم بالقلم، أو عبر الكمبيوتر، بنفسه، أو بغيره. فإن كان الرسم لصورة من ذوات الأرواح تبقى معها الحياة، كان محرما، وإن كان لصورة ناقصة فهو جائز.
“Menggambar dengan menggunakan Kecerdasan Buatan, yaitu seseorang memerintahkan perangkat aplikasi untuk menggambar sesuatu, kemudian aplikasi tersebut melakukan hal yang diperintahkan, maka masuk ke dalam hukum menggambar. Sebab tidak ada bedanya antara menggambar menggunakan pulpen atau komputer atau lainnya, baik dia sendiri yang menggambar atau alat lainnya. Apabila gambar tersebut termasuk gambar yang bernyawa dan hidup, maka haram. Apabila gambar tersebut tidak sempurna, maka boleh.”
Referensi
https://muslim.or.id/55328-kupas-tuntas-hukum-gambar-makhluk-bernyawa-bag-1.html
https://muslim.or.id/91128-hukum-menggambar-menggunakan-ai-artificial-intelligence.html
https://islamqa.info/ar/432556